TAHUN 2023 YANG SULIT, INILAH KUMPULAN PERATURAN YANG BERGUNA BAGI INSTANSI PEMERINTAH DAERAH DI INDONESIA
BEBERAPA PERATURAN YANG HARUS DIPERHATIKAN PADA BIDANG KEUANGAN
Setiap tahunnya pemerintah daerah wajib menyusun APBD untuk merangsang pertumbuhan ekonomi masyarakat dengan menetapkan kebijakan yang tentunya mempertimbangkan opsi yang ada sehingga munculnya kesepakatan dengan stakeholder berupa "WIN WIN SOLUTION".
Pada tahun anggaran 2023, memanglah tahun yang sangat sulit untuk dihadapi oleh semua instansi pemerintah dikarenakan ingin berakhirnya tahun politik (2019 - 2024). Tetapi disisi lain, perekonomian di tiap daerah juga masih bisa di bilang belum normal sepenuhnya dengan kondisi after pandemi atau endemi. Untuk menjaga kestabilan politik yang ada di masing masing instansi pemerintah, penulis akan menyediakan beberapa referensi peraturan yang bisa di pelajari untuk menjadi pedoman kita semua terutama untuk di bidang keuangan agar tidak menyalahi aturan yang ada, diantaranya :
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022
Dengan mempertimbangkan kondisi geografis, politik dan ekonomi yang ada, Kementerian Dalam Negeri menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023. Peraturan tersebut berisi :
a. Kebijakan Terkait Penyusunan Anggaran Pendapatan Daerah
Untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah dengan melihat kondisi daerah yang ada, Pemerintah Daerah harus menyusun kebijakan dengan sangat hati-hati yang mempertimbangkan peraturan perundang-undangan diantaranya yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD), Hasil Kekayaan Daerah yang Dipisahkan (dividen, bunga dan hasil investasi dr investasi pemerintah daerah), Lain-lain PAD yang Sah (penjualan & pemanfaatan BMD yg tidak dipisahkan, hasil kerja sama daerah, jasa giro, pendapatan bunga, penerimaan atas TGR, kerja sama daerah, dana bergulir, dll), Pendapatan Transfer (Dana Perimbangan yang terdiri dari DAU/DTU, DBH, DAK Fisik, dan DAK Non Fisik), Kebijakan Insentif Fiskal, Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan, Dana Desa, Lain-Lain Pendapatan Daerah yang sah.
b. Kebijakan Terkait Penyusunan Anggaran Belanja Daerah
Belanja daerah dianggarkan untuk pemenuhan standar pelayanan minimal untuk pelayanan dasar publik sesuai peraturan yang berlaku. Alokasi anggaran untuk setiap perangkat daerah ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan publik tiap-tiap urusan pemerintahan dalam mendukung prioritas pembangunan daerah dan tidak dilakukan berdasarkan pertimbangan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran pada Tahun Anggaran sebelumnya. Untuk bisa dianggarkan, belanja daerah berpedoman pada Standar Harga Satuan (SSH), Analisis Standar Belanja (ASB), dan/atau standar teknis sesuai peraturan perundang-undangan yang mana semuanya harus di reviu oleh APIP sebelum di tetapkan dgn Perkada. Belanja Daerah terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga (BTT), Belanja Transfer.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Kemendagri juga membuat peraturan terkait Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah tetapi sebenarnya permendagri ini adalah turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disisi lain yang membedakan adalah lebih merinci dari PP tersebut. Diantarnya mengatur tentang Pejabat Pengelola Keuangan yang terdiri dari BUD, PA, KPA, PPTK, PPK SKPD, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, TAPD. Di Permendagri ini juga mengatur terkait Belanja Operasi yang didalamnya banyak klasifikasi, Belanja Modal juga dibahas lebih rinci didalam Permendagri ini yang berupa turunan dari Pasal 64 Peraturan Pemerintah diatas. Lalu, BTT di permendagri ini dijelaskan lebih rinci seperti menjelaskan "Keperluan Mendesak" itu apa saja lalu peruntukannya apa saja dan tata cara penggunaan belanja tidak terduga bagaimana dan juga menjelaskan keadaan apa saja yang termasuk pada "Keadaan Darurat".
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
Pada permendagri ini, membahas terkait Rencana Pemerintah Jangka Panjang Daerah (untuk waktu 20 tahun), Rencana Pemerintah Jangka Menengah Daerah (untuk waktu 5 tahun) serta perubahan RPJPD & RPJMD dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (untuk waktu 1 tahun). Pada permendagri ini terdapat beberapa pasal yang menarik untuk diperhatikan bagi instansi pemerintah daerah yang mengelola keuangan karena ada poin yang bersinggungan terkait kerjasama dengan DPRD salah satunya dituangkan pada Pasal 78 ayat 2 & 3 terkait penyusunan rancangan awal RKPD yang harus memberikan ruang kepada DPRD untuk memberikan pokir berdasarkan reses masyarakat dan pokir tersebut harus disampaikan kepada instansi pemerintah yang menaungi perencanaan daerah.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018
Sebenarnya PP ini adalah turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mana tertuang pada Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 186 ayat (1). Pada PP ini, salah satunya menjelaskan aturan terkait tugas dan wewenang Badang Anggaran DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota pada Pasal 54 yang berbunyi bahwa DPRD memberikan pokirnya kepada Kepala Daerah sebelum ditetapkannya Peraturan Kepala Daerah tentang RKPD. Dalam PP ini juga ada perubahan regulasi terkait Badan Anggaran DPRD karena pada peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintah No 16 tahun 2010 Pasal 55 menjelaskan bahwa DPRD memberikan pokirnya kepada Kepala Daerah maksimal 5 bulan sebelum ditetapkannya APBD.
5. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020
Perpres ini menjadi salah satu pedoman yang menguatkan penyusunan APBD karena tidak bisa dilakukannya penyusunan anggaran belanja jikalau tidak ada regulasi yang mengikat terkait standar harga. Perpres ini menjelaskan klasifikasi standar harga satuan regional yang tertuang pada Pasal 1 ayat (2) diantaranya yaitu satuan biaya honorarium, satuan biaya perjadin, satuan biaya rapat/pertemuan dalam/luar kantor, pengadaan kendaraan dinas dan pemeliharaan. Selain itu, APBD bisa terlihat surplus/defisitnya bisa dari peraturan yang mengikat tentang standar biaya umum/standar satuan harga/analisis standar belanja/harga satuan paket kerjaan karena dalam penentuan harga tersebut apakah sudah tepat ataupun tidak sesuai dengan realita mikro daerah tersebut.
6. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021
Perpres ini merupakan perubahan pertama (perubahan atas) dari Perpres terdahulunya (No 16 th 2018) karena adanya perubahan regulasi dalam perpres yang baru seperti adanya penjelasan terkait Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Pasal 1 ayat 10a. PPTK biasanya dalam lingkungan pemerintah daerah dijalankan oleh eselon 4 bagi yang masih memberlakukan pejabat eselon 4 di lingkungan pemdanya. Selain itu, pada Pasal 26 terdapat perubahan yang menjelaskan terkait Harga Perkiraan Sendiri yang nilainya bersifat tidak rahasia tetapi rinciannya rahasia serta menghilangkan ketentuan terkait total perhitungan HPS yang dahulunya ditambah dengan PPN.
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.07/2022
PMK ini menjelaskan istilah Dana Perimbangan (transfer ke daerah) seperti DTU diubah menjadi DAU (Dana Alokasi Umum) dan juga pada PMK ini yang mengubah PMK sebelumnya nomor 139 tahun 2019 tidak lagi mengatur Dana Otonomi Khusus. Lalu, pada PMK ini ditambahkan pasal baru yaitu Pasal 38A yang mengakibatkan hampir semua Pemerintah Daerah dengan nilai Kapasitas Fiskal Daerah nya Sangat Rendah hingga Rendah merasa kewalahan melihat PMK ini dikarenakan adanya klasifikasi dalam penetapan DAU yang berupa DAU tidak ditentukan penggunaannya dan DAU ditentukan penggunaannya. Dalam hal ini, pemerintah daerah di seluruh Indonesia melakukan penyesuaian anggaran menyusul adanya perubahan PMK ini jika Produk Hukum terkait APBD ditetapkan setelah PMK ini terbit. Selain itu, pemda juga mengharuskan untuk memenuhi persyaratan dalam penyaluran DAU untuk memenuhi pos APBD yang sudah dibuat dan juga meringankan kinerja PAD dalam memenuhi kegiatan masing-masing SKPD. Macam-macam
a. DAU yang tidak ditentukan penggunaannya ditransfer ke masing-masing daerah setiap bulannya untuk memenuhi kebutuhan "Belanja Pegawai" baik itu gaji dan tunjangan melekat maupun tambahan penghasilan pegawai.
b. DAU yang ditentukan penggunaannya terdiri dari penggajian formasi PPPK, pendanaan kelurahan, bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan bidang pekerjaan umum.
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022
PMK ini berbeda sedikit dengan PMK nomo 211 diantaranya yaitu dalam PMK ini menjelaskan mengapa tiap Pemda diberikan DAU yang ditentukan penggunaannya berbeda beda besarannya karena ada perhitungan indikator yang melekat dalam persyaratan penyaluran DAU yang ditentukan penggunaannya. Selain itu, pada Pasal 12 menjelaskan bahwasannya belanja yang dananya dari DAU ditentukan tidak boleh dilaksanakan dengan dana yang tumpang tindih jadi tidak double resource dan juga pada Pasal 13 disebutkan bahwa APIP memiliki peran untuk mengawasi penggunaan DAU ditentukan.
DISCLAIMER :
BEBERAPA ATURAN DIATAS SUDAH DILAKUKAN TELAAH OLEH PENULIS, TETAPI JIKA TERDAPAT KESALAHAN DALAM PENULISAN DAN PENAFSIRAN PERATURAN, MOHON BERIKAN SARAN DAN ARAHANNYA KEPADA PENULIS MELALUI
INSTAGRAM : @nulizartikel.id
ARTIKEL DIATAS SAMA SEKALI TIDAK ADA NIATAN UNSUR MENGGIRING OPINI BEBERAPA PIHAK TERTENTU KARENA ARTIKEL INI MURNI UNTUK PEMBAHASAN, RANGKUMAN DAN PEGANGAN PERATURAN BAGI TEMAN TEMAN YANG BEKERJA PADA INSTANSI PEMERINTAH DAERAH TERUTAMA DI BIDANG KEUANGAN.
PENULIS JUGA BERNIAT INGIN MEMBUAT REVIEW/RANGKUMAN PERATURAN YANG DISEBUTKAN DIATAS MAUPUN YANG LAINNYA. MOHON DITUNGGU SAJA KELANJUTANNYA.
"MANUSIA TIDAK LUPUT DARI KESALAHAN, KIRANYA DIBIMBING DAN DIBERIKAN ARAHAN UNTUK KEDEPANNYA."
TERIMA KASIH SUDAH MENJADI PEMBACA ARTIKEL INI. #LEARNER


Comments
Post a Comment